Produk-produk bank syariah dewasa ini semakin beragam. Banyak sekali produk lainnya selain produk wajib pembiayaan dalam menjalankan fungsi intermediasinya dan pengumpulan dana. Salah satunya adalah menerima imbalan atas jasa perbankan di luar fungsi utamanya sebagai lembaga intermediasi keuangan.
Kini, bank syariah tengah diminati masyarakat dan kian eksis sebanding dengan bank-bank konvensional yang lebih dulu dikenal di Indonesia. Jika Anda termasuk salah satu yang tertarik untuk mendapatkan manfaat dari pelayanan bank syariah, maka ada baiknya jika Anda terlebih dulu memahami apa saja produk-produk bank syariah yang ditawarkan oleh beberapa lembaga keuangan tersebut.
Kafalah
Produk bank syariah yang pertama disebut dengan kafalah, yakni jaminan yang diberikan oleh penanggung pada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban tertanggung atau pihak kedua. Bila ditinjau secara teknis dalam dunia perbankan, kafalah merupakan jasa penjaminan nasabah dimana pihak bank bertindak sebagai penjamin atau yang sering disebut dengan kafil, sementara nasabah adalah pihak yang dijamin atau makfullah.
Sharf
Dalam layanan bank konvensional, sharf dikenal dengan layanan jasa perbankan untuk jual beli valuta asing. Sharf merupakan jual beli mata uang yang tidak sejenis dan penyerahannya harus dilakukan pada waktu yang sama, berdasarkan dengan nilai atau kurs jual maupun beli yang berlaku saat itu atau sering disebut dengan transaksi spot.
Wakalah
Produk bank syariah berikutnya adalah wakalah atau perwakilan yang berarti penyerahan, pemberian mandat, atau pendelegasian. Sistemnya, bank diberikan mandat oleh nasabah untuk melaksanakan suatu perkara sesuai dengan amanah nasabah. Jika ditinjau berdasarkan teknis perbankan, wakalah merupakan akad pemberi wewenang dari lembaga ataupun seseorang kepada pihak lain untuk mewakili dirinya dalam melaksanakan urusan dengan batas kewenangan dan dalam waktu tertentu.
Qardh
Produk berikutnya adalah qardh yang merupakan pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali. Dalam dunia perbankan, qardh adalah pemberian pinjaman yang difasilitasi oleh pihak bank kepada nasabahnya untuk kebutuhan mendesak, seperti dana talangan tertentu dan bukan untuk pinjaman konsumtif.
Hiwalah
Transaksi pengalihan utang piutang dikenal dengan sebutan hiwalah dalam dunia perbankan syariah. Fasilitas ini biasanya digunakan untuk membantu supplier mendapatkan modal dalam bentuk tunai agar tetap dapat berproduksi. Bank mendapat ganti biaya atas jasa dari fasilitas pemindahan utang ini. Biasanya, pihak bank akan melakukan penelitian atas kemampuan pihak yang berhutang terlebih dahulu untuk mengantisipasi risiko kerugian yang timbul.
Al-Wadiah
Produk al-wadiah dikenal sebagai salah satu landasan syariah produk tabungan, termasuk giro dan juga sebagai prinsip dasar layanan jasa tata laksana administrasi dokumen atau custodian.
Rahn
Produk berikutnya disebut dengan rahn yang menahan salah satu harta milik peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang ia terima. Tujuan akad produk satu ini untuk memberikan jaminan pembayaran kembali pada bank yang memberikan pembiayaan. Sederhananya, rahn merupakan jaminan utang seseorang atau gadai atas barang tertentu. Rahn merupakan produk bank syariah yang menggunakan akad qardh wal ijarah, yakni akad pemberian pinjaman dari bank untuk nasabah disertai penyerahan barang jaminan pada pihak bank.
Ijarah
Dan yang terakhir adalah ijarah. Produk ini, selain menjadi landasan syariah untuk produk pembiayaan, juga menjadi prinsip dasar pada jasa perbankan lain seperti layanan penyewaan kotak simpanan atau safe deposit box.
Demikian beberapa produk-produk bank syariah di Indonesia yang perlu Anda ketahui. Informasi ini tentunya penting sebelum pada akhirnya Anda memilih bank mana yang bisa dipercaya sebagai rekan finansial dalam dunia perbankan. Semoga bermanfaat.