Berapapun pendapatan Anda, apapun profesi Anda, investasi itu wajib. Salah satu instrumen investasi yang cukup fleksibel dan tidak membutuhkan modal besar adalah reksadana. Reksadana sendiri merupakan himpunan atau kumpulan modal dari para penanam modal, yang selanjutnya akan dikelola dan dikembangkan oleh Manajer Investasi dalam deposito, saham, dan obligasi.
Hanya saja reksadana konvensional rentan kehalalannya karena bisa saja dana tersebut diinvestasikan di perusahaan yang bergerak dalam bidang non-halal. Atau dikembangkan dalam deposito yang otomatis menghasilkan bunga. Solusi masalah-masalah itu adalah reksadana syariah.
Reksadana syariah adalah reksadana yang dikelola dengan prinsip syariah. Ada tiga ciri utama reksadana syariah :
- Hanya berinvestasi pada perusahaan yang ada dalam Daftar Efek Syariah. Yaitu Daftar perusahaan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI setiap enam bulan sekali.
- Terdapat proses cleansing. Yaitu proses pembersihan dana non-halal yang terjadi selama investasi dijalankan. Dana non halal ini bisa saja terjadi karena selama investasi dikelola, dana tersebut disimpan di bank kustodian konvensional, yang tidak bebas bunga. Selanjutnya dana cleansing akan disalurkan untuk amal.
- Selain diawasi OJK, juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah. Dewan inilah yang akan menjaga proses pengembangan modal sesuai kaidah syariat Islam. Termasuk merekomendasikan kemana aliran dana cleansing akan disumbangkan.
Lantas, jika dibandingkan dengan investasi sejenis, apa keuntungan reksadana syariah?
- Sesuai kaidah Islam. Tanpa bunga, non ribawi, hingga lebih menenangkan. Muslimin pasti menginginkan harta yang bukan hanya bertambah tapi juga barokah. Dengan menjaga kehalalan harta dan transaksi yang melibatkannya, maka keberkahan harta akan didapat. Reksadana syariah memenuhi syarat itu.
- Modalnya tidak besar. Hanya mulai 100.000 saja. Pilihan waktu investasi juga beragam, ada yang di bawah 1 tahun, antara 1-3 tahun, 5 tahun, dan di atas 5 tahun. Investor bebas memilih.
- Dana aman karena disimpan di bank kustodian. Masalah bunga bank juga terselesaikan dengan adanya proses cleansing tadi.
Namun, seperti halnya investasi lain, reksadana syariah juga memiliki resiko. Beberapa resiko yang umum terjadi pada reksadana adalah :
- Inflasi yang meningkat tajam dan tidak stabil, terpengaruh oleh situasi sosial politik negara.
- Keterlambatan pencairan hasil investasi. Tentu lumayan mengganggu, terutama bagi investor yang menanamkan modal dalam jumlah besar
- Manajer Investasi yang melakukan wanprestasi. Hal ini diatasi dengan mengganti manajer investasi.
Kunci untuk menghindari resiko ini (walau tidak bisa dihindari sepenuhnya) adalah pintar memilih jangka waktu investasi, dan pastikan dana yang diinvestasikan benar-benar dana menganggur. Bukan dana operasional rumah tangga, karena jika sudah diinvestasikan maka tidak bisa ditarik kembali sebelum jatuh tempo.
Pilih juga jangka waktu investasi sesuai dana Anda. Jika dana relatif kecil, pilih jangka waktu investasi singkat. Sekitar 1 tahun. Tapi jika dana yang Anda gelontorkan cukup besar, silahkan pilih jangka waktu diatas 5 tahun, dengan pengertian modal di saham. Hasilnya lebih menguntungkan. Semoga artikel ini dapat membantu Anda dalam merentangkan investasi bersama reksadana syariah.