Beberapa media lokal maupun mancanegara masih terus memberitakan tentang penyebaran virus corona di Indonesia.Salah satu yang menjadi sorotan publik adalah mengenai pengawasan di bandara, kemungkinan masuknya virus Corona tersebut ke Indonesia dinilai masih minim dalam pengawasan pemeriksaan di sekitar Bandara. Karena bandara merupakan keluar masuknya kunjungan dari mancanegara maupun lokal. Atas masih minimnya pengawasan terhadap virus tersebut masih dianggap sekedarnya, karena buktinya virus masuk ke dalam negeri tanpa terdeteksi.Oleh sebab itu beberapa pihak meminta Kemenkes untuk turun tangan memperbaikinya.
Sebelumnya Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengumumkan bahwa adanya dua warga Indonesia yang positif mengidap virus Covid-19 atau yang dikenal dengan Virus Corona. Mereka diduga terpapar virus tersebut dari warga negara Jepang yang sudah lebih dulu terinfeksi.
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengatakan bahwa WN Jepang tersebut bisa keluar masuk ke Indonesia karena tidak terdeteksi pemeriksaan suhu di Bandara. Pasalnya ia tidak dalam keadaan demam ketika datang dan pulang dari Indonesia.
Sehari sebelumnya, Komisioner Ombudsman mengaku telah mendapat laporan bahwa pemeriksaan Corona di Bandara yang tidak maksimal dilakukan. Seperti pemeriksaan di terminal 3 Bandara Soekarno Hatta misalnya, hanya dilakukan dengan menggunakan termometer biasa saja, bukan dengan thermoscan yang sudah lebih canggih. Petugas yang berjaga pun sangat terbatas hanya ada dua orang sehingga mengakibatkan antrian panjang.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan 1 Bandara, membantah nya dan menyebut bahwa pendeteksi panas suhu tubuh atau thermal scanner massal selalu menyala dengan keadaan baik dan memindai suhu penumpang dari luar negeri.
Pengamat kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mengatakan pengawasan di pintu masuk dan keluar dari Indonesia masih dilakukan sekedarnya tanpa ada pemeriksaan yang lebih baik dengan sistem modern.
Yang dilakukan pengawasan sifatnya, menurut saya sekadar ada. Jadi belum optimal, maka ini yang terjadi karena tidak optimalnya pemeriksaan keluar masuknya orang-orang dari dalam dan luar negeri, ujarnya.
Kelemahan yang dimaksud mengacu pada teknologi maupun sumber daya manusia. Perkara teknologi, Trubus berpendapat pemerinta tidak bisa hanya mengandalkan pengukur suhu saja, tetapi harus menggunakan alat yang lebih maksimal supaya bisa optimal dalam pencegahan menyebarnya virus Corona di Indonesia.
Seperti sebelumnya berita tentang dua warga Indonesia yang terjangkit Virus Corona mengejutkan semua pihak, karena diberitakan sebelumnya Indonesia Aman dari Virus Corona. Tetapi saat ini merujuk pada kasus WN Jepang tersebut, menilai bahwa pengukur suhu tidak selalu efektif dalam mencegah masuknya Corona. Pemerintah pusat tidak bisa bergantung pada teknologi dan harus bisa mengandalkan sumber daya manusia (SDM). Para petugas juga harus tahu dan mengerti berbagai gejala dan ciri-ciri suspect Virus Corona.
Oleh sebab itu, semua harus ditingkatkan pengetahuannya. Literasi terhadap virus Corona, gejala, orang yang menderita dengan cirinya seperti apa. Supaya hal tersebut tidak hanya mengandalkan teknologi tadi.
Hal tersebut juga senada dengan pengamat kebijakan publik Riant Nugroho mengatakan para petugas di bandara harusnya mengetahui atau yang berlatar belakang medis, agar pemeriksaan lebih komprehensif. Tidak hanya mengandalkan thermal scanner, katanya. Pemeriksaan seharusnya dilakukan dengan sistem berlapis, seperti mulai dari dalam pesawat sampai bandara. Kru pesawat hingga petugas di bandara harus bisa mengawasi penumpang dari gerak geriknya, bila semuanya sudah tahu berbagai gejala terinfeksinya virus corona, maka pengawasan dan penyebarannya bisa diatasi dari awal.
Berikut negara-negara yang mengkonfirmasi corona beserta jumlah kasusnya selain Indonesia:
China: 80.026 (Hong Kong: 98, Makau: 10)
Korea Selatan: 4.212
Italia: 1.694
Iran: 978
Jepang: 256
Prancis: 130
Jerman: 130
Singapura: 106
AS: 86
Spanyol: 84
Bahrain: 47
Kuwait: 45
Thailand: 42
Taiwan: 40
Inggris: 36
Malaysia: 29
Australia: 29
Swiss: 27
Canada: 24
UEA: 21
Norwegia: 19
Irak: 19
Vietnam: 16
Swedia: 14
Austria : 14
Israel: 10
Libanon: 10
Belanda: 10
San Marino: 8
Kroasia: 7
Yunani: 7
Ekuador: 6
Oman: 6
Finlandia: 6
Meksiko: 5
Denmark: 4
Pakistan: 4
Republik Ceko: 3
India: 3
Filipina: 3
Qatar: 3
Republik Czech: 3
Georgia: 3
Aljazair: 3
Rumania: 3
India: 3
Ajerbaijan: 3
Belgia: 2
Rusia: 2
Brazil: 2
Afganistan: 1
Nepal: 1
Lithuania:1
Kamboja: 1
Irlandia: 1
Nigeria:1
Islandia: 1
Armenia: 1
Republik Dominika: 1
Macedonia Utara: 1
Luksemburg: 1
Monaco: 1
Belarusia: 1
Selandia Baru: 1
Estonia: 1
Mesir: 1
Sri Lanka: 1
Kasus lain: 705 (kapal pesiar)